Senin, 13 Agustus 2012

Perizinan Data

Direktur                                                          :  JUNAIDI YAHYA, SH,MH.
SK MENTERI KEHAKIMAN DAN
HAK ASASI MANUSIA RI    NOMOR                : D-15.Kp.04.13-Th.2003
Izin PERADI No                                               : 03.10106
NPWP                                                            : 06.902.383.6-039.000


PENDAHULUAN



K
egiatan perekonomian  dari waktu ke waktu berkembang dengan pesat. Perkembangan pesat yang melintasi antar kawasan bahkan melewati batas-batas teritorial merupakan akibat dari globalisasi ekonomi di bidang Usaha, telah mengakibatkan timbulnya globalisasi di bidang hukum. Keterkaitan antara globalisasi ekonomi dengan globalisasi hukum bahwa hampir semua kegiatan ekonomi juga mempengaruhi kedudukan hukum. Hal tersebut merupakan suatu hal linear sifatnya. Untuk itu diperlukan kebijakan hukum yang mempunyai sinkronisasi dengan globalisasi ekonomi dalam bidang perusahaan Sehingga antara kegiatan perekonomian dengan perkembangan hukum mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
 Salah satu dampak dari globalisasi ekonomi dalam bidang bisnis terutama kegiatan-kegiatan perusahaan adalah globalisasi kegiatan, aktifitas dan bidang usaha dari perusahaan-perusahaan tersebut. Dalam hal ini hukum mempunyai peranan yang sangat penting untuk menjaga dan mengawasi agar kegiatan Perusahaan, dapat berjalan dengan baik dan lancar. Untuk itu peran para praktisi hukum baik advokat maupun konsultan hukum semakin penting untuk mengawal dan mengawasi kegiatan-kegiatan dan atau kebijakan Perusahaan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku.
Pada era globalisasi ini banyaknya regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh negara terutama untuk melindungi kepentingan warga negaranya (civil interest). Ini merupakan salah satu peran negara dalam mewujudkan kemakmuran bagi rakyatnya. Semakin tinggi kemakmuran dari suatu negara, semakin tinggi pula perlindungan bagi warga negaranya serta semakin tinggi pula standar hidup dari masyarakat tersebut. Dan cara berfikir pun menjadi semakin kritis terhadap pelbagai tindakan pelayanan Perusahaan. Untuk itu pula setiap kebijakan yang dilakukan Perusahaan baik dengan mitra Usaha, pelaku bisnis harus memperhatikan  aspek hukum, sehingga tidak terjadi pertentangan dengan hukum.

 
Dalam kaitan dengan hal tersebut diatas, maka kami dari kantor ” JUNAIDI YAHYA,SH.,MH & PARTNERS ” Advocates & Legal Consultants mengajukan penawaran  untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Konsultan Hukum/praktisi hukum pada Perusahaan . Penawaran tersebut kami ajukan dengan pelbagai pandangan dan pertimbangan. Pertama, untuk memberikan pendapat hukum terhadap kegiatan-kegiatan pelayanan kepada masyarakat tersebut merupakan perbuatan yang sah (legal) menurut hukum. Kedua, memberikan pendapat hukum dalam hal tindakan oleh Perusahaan untuk menghindari timbulnya masalah sehingga dapat mengurangi konflik atau perselisihan dengan Mitra Usaha,pelaku bisnis. Ketiga, menjaga agar hubungan antara Perusahaan dengan mitra usaha,pelaku bisnis dapat berjalan dengan sebaik-baiknya  sehingga Perusahaan Dapat merasakan keuntungan dalam hubungan dengan mitra bisnisnya. Keempat, membantu Perusahaan  dalam menyelesaikan sengketa secara cepat melalui upaya penyelesaian musyawarah,mediasi atau non litigasi. Kelima, membantu pihak Perusahaan dalam menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan.

Senin, 06 Agustus 2012

Tips Memilih Pengacara


Lawyer/Advokat/Penasehat Hukum/Pengacara/Konsultan Hukum adalah orang yg melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain (klien) dengan penyelesaian suatu perkara hukum.

Faktanya, belakangan ini makin banyaknya jasa pengacara yg bermunculan membuat kita terkadang kesulitan untuk menentukan jasa pengacara mana yang sekiranya sesuai dengan kebutuhan kita.


Berikut ini berberapa tips yang InsyaAllah dapat memudahkan Anda dalam memilih jasa pengacara:

  • Pastikan pengacara yang hendak Anda pakai legal mempunyai izin resmi praktek pengacara dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia).
  • kenali kasus Anda pidana atau perdata.
  • Pastikan pengacara tersebut tidak mempunyai konflik interes konflik kepentingan dalam kasus Anda.
  • Selalu teliti supaya guna menghindari adanya kongkalikong antara pengacara atau advokat atau Kuasa Hukum anda dan pihak lawan anda dalam kasus yg anda tawarkan.
  • memiliki etika, moral dan  kerja keras dalam mengahadapi kasus Anda
  • cek terlebih dahulu pengacara / advokat / Kuasa Hukum apakah terlibat kasus hukum.
  • sebaiknya anda konsultasikan terlebih dahulu sebelum memakai jasa pengacara tersebut.
Kantor pengacara JUNAIDI YAHYA, S.H., M.H. & PARTNERS siap melayani konsultasi hukum GRATIS...!!!
Hubungi kami :



Jl. Anggrek Rosliana VI, No.118, Slipi
Jakarta Barat 11480
Telp. (021) 5365 3947-49
Fax.  (021) 5365 3950

E-mail       : jun.lawyer@yahoo.com
Twitter      : Junaidi Yahya
Facebook  : junlawyer16@gmail.com
Hp           : 0813 8285 2316 / 0812 1482 178