K
|
egiatan
perekonomian dari waktu ke waktu
berkembang dengan pesat. Perkembangan pesat yang melintasi antar kawasan bahkan
melewati batas-batas teritorial merupakan akibat dari globalisasi ekonomi di
bidang Usaha, telah mengakibatkan timbulnya globalisasi di bidang hukum.
Keterkaitan antara globalisasi ekonomi dengan globalisasi hukum bahwa hampir
semua kegiatan ekonomi juga mempengaruhi kedudukan hukum. Hal tersebut
merupakan suatu hal linear sifatnya. Untuk itu diperlukan kebijakan hukum yang
mempunyai sinkronisasi dengan globalisasi ekonomi dalam bidang perusahaan Sehingga
antara kegiatan perekonomian dengan perkembangan hukum mempunyai hubungan yang
tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Salah satu dampak dari globalisasi
ekonomi dalam bidang bisnis terutama kegiatan-kegiatan perusahaan adalah
globalisasi kegiatan, aktifitas dan bidang usaha dari perusahaan-perusahaan
tersebut. Dalam hal ini hukum mempunyai peranan yang sangat penting untuk menjaga
dan mengawasi agar kegiatan Perusahaan, dapat
berjalan dengan baik dan lancar. Untuk itu peran para praktisi hukum baik
advokat maupun konsultan hukum semakin penting untuk mengawal dan mengawasi
kegiatan-kegiatan dan atau kebijakan Perusahaan
dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku.
Pada era globalisasi ini banyaknya regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh
negara terutama untuk melindungi kepentingan warga negaranya (civil interest).
Ini merupakan salah satu peran negara dalam mewujudkan kemakmuran bagi
rakyatnya. Semakin tinggi kemakmuran dari suatu negara, semakin tinggi pula
perlindungan bagi warga negaranya serta semakin tinggi pula standar hidup dari
masyarakat tersebut. Dan cara berfikir pun menjadi semakin kritis terhadap
pelbagai tindakan pelayanan Perusahaan. Untuk
itu pula setiap kebijakan yang dilakukan Perusahaan baik dengan mitra Usaha,
pelaku bisnis harus memperhatikan aspek
hukum, sehingga tidak terjadi pertentangan dengan hukum.
Dalam kaitan dengan hal tersebut diatas, maka
kami dari kantor ” JUNAIDI YAHYA,SH.,MH & PARTNERS ” Advocates & Legal
Consultants mengajukan penawaran
untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Konsultan Hukum/praktisi
hukum pada Perusahaan . Penawaran tersebut
kami ajukan dengan pelbagai pandangan dan pertimbangan. Pertama, untuk memberikan pendapat hukum terhadap kegiatan-kegiatan
pelayanan kepada masyarakat tersebut merupakan perbuatan yang sah (legal)
menurut hukum. Kedua, memberikan
pendapat hukum dalam hal tindakan oleh Perusahaan untuk
menghindari timbulnya masalah sehingga dapat mengurangi konflik atau
perselisihan dengan Mitra Usaha,pelaku bisnis. Ketiga, menjaga agar hubungan antara Perusahaan
dengan mitra usaha,pelaku bisnis dapat berjalan dengan sebaik-baiknya sehingga Perusahaan
Dapat merasakan keuntungan dalam hubungan dengan mitra bisnisnya. Keempat, membantu Perusahaan dalam menyelesaikan sengketa secara cepat
melalui upaya penyelesaian musyawarah,mediasi atau non litigasi. Kelima, membantu pihak Perusahaan dalam menyelesaikan sengketa melalui
Pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar