Senin, 13 Agustus 2012

PENDAHULUAN



K
egiatan perekonomian  dari waktu ke waktu berkembang dengan pesat. Perkembangan pesat yang melintasi antar kawasan bahkan melewati batas-batas teritorial merupakan akibat dari globalisasi ekonomi di bidang Usaha, telah mengakibatkan timbulnya globalisasi di bidang hukum. Keterkaitan antara globalisasi ekonomi dengan globalisasi hukum bahwa hampir semua kegiatan ekonomi juga mempengaruhi kedudukan hukum. Hal tersebut merupakan suatu hal linear sifatnya. Untuk itu diperlukan kebijakan hukum yang mempunyai sinkronisasi dengan globalisasi ekonomi dalam bidang perusahaan Sehingga antara kegiatan perekonomian dengan perkembangan hukum mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
 Salah satu dampak dari globalisasi ekonomi dalam bidang bisnis terutama kegiatan-kegiatan perusahaan adalah globalisasi kegiatan, aktifitas dan bidang usaha dari perusahaan-perusahaan tersebut. Dalam hal ini hukum mempunyai peranan yang sangat penting untuk menjaga dan mengawasi agar kegiatan Perusahaan, dapat berjalan dengan baik dan lancar. Untuk itu peran para praktisi hukum baik advokat maupun konsultan hukum semakin penting untuk mengawal dan mengawasi kegiatan-kegiatan dan atau kebijakan Perusahaan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku.
Pada era globalisasi ini banyaknya regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh negara terutama untuk melindungi kepentingan warga negaranya (civil interest). Ini merupakan salah satu peran negara dalam mewujudkan kemakmuran bagi rakyatnya. Semakin tinggi kemakmuran dari suatu negara, semakin tinggi pula perlindungan bagi warga negaranya serta semakin tinggi pula standar hidup dari masyarakat tersebut. Dan cara berfikir pun menjadi semakin kritis terhadap pelbagai tindakan pelayanan Perusahaan. Untuk itu pula setiap kebijakan yang dilakukan Perusahaan baik dengan mitra Usaha, pelaku bisnis harus memperhatikan  aspek hukum, sehingga tidak terjadi pertentangan dengan hukum.

 
Dalam kaitan dengan hal tersebut diatas, maka kami dari kantor ” JUNAIDI YAHYA,SH.,MH & PARTNERS ” Advocates & Legal Consultants mengajukan penawaran  untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Konsultan Hukum/praktisi hukum pada Perusahaan . Penawaran tersebut kami ajukan dengan pelbagai pandangan dan pertimbangan. Pertama, untuk memberikan pendapat hukum terhadap kegiatan-kegiatan pelayanan kepada masyarakat tersebut merupakan perbuatan yang sah (legal) menurut hukum. Kedua, memberikan pendapat hukum dalam hal tindakan oleh Perusahaan untuk menghindari timbulnya masalah sehingga dapat mengurangi konflik atau perselisihan dengan Mitra Usaha,pelaku bisnis. Ketiga, menjaga agar hubungan antara Perusahaan dengan mitra usaha,pelaku bisnis dapat berjalan dengan sebaik-baiknya  sehingga Perusahaan Dapat merasakan keuntungan dalam hubungan dengan mitra bisnisnya. Keempat, membantu Perusahaan  dalam menyelesaikan sengketa secara cepat melalui upaya penyelesaian musyawarah,mediasi atau non litigasi. Kelima, membantu pihak Perusahaan dalam menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar