Senin, 06 Agustus 2012

Tips Memilih Pengacara


Lawyer/Advokat/Penasehat Hukum/Pengacara/Konsultan Hukum adalah orang yg melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain (klien) dengan penyelesaian suatu perkara hukum.

Faktanya, belakangan ini makin banyaknya jasa pengacara yg bermunculan membuat kita terkadang kesulitan untuk menentukan jasa pengacara mana yang sekiranya sesuai dengan kebutuhan kita.


Berikut ini berberapa tips yang InsyaAllah dapat memudahkan Anda dalam memilih jasa pengacara:

  • Pastikan pengacara yang hendak Anda pakai legal mempunyai izin resmi praktek pengacara dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia).
  • kenali kasus Anda pidana atau perdata.
  • Pastikan pengacara tersebut tidak mempunyai konflik interes konflik kepentingan dalam kasus Anda.
  • Selalu teliti supaya guna menghindari adanya kongkalikong antara pengacara atau advokat atau Kuasa Hukum anda dan pihak lawan anda dalam kasus yg anda tawarkan.
  • memiliki etika, moral dan  kerja keras dalam mengahadapi kasus Anda
  • cek terlebih dahulu pengacara / advokat / Kuasa Hukum apakah terlibat kasus hukum.
  • sebaiknya anda konsultasikan terlebih dahulu sebelum memakai jasa pengacara tersebut.
Kantor pengacara JUNAIDI YAHYA, S.H., M.H. & PARTNERS siap melayani konsultasi hukum GRATIS...!!!
Hubungi kami :



Jl. Anggrek Rosliana VI, No.118, Slipi
Jakarta Barat 11480
Telp. (021) 5365 3947-49
Fax.  (021) 5365 3950

E-mail       : jun.lawyer@yahoo.com
Twitter      : Junaidi Yahya
Facebook  : junlawyer16@gmail.com
Hp           : 0813 8285 2316 / 0812 1482 178

Tidak ada komentar:

Posting Komentar